Jumat, 25 November 2016

Tax Amnesty

Tax Amnesty adalah program penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
Siapa saja dapat memanfaatkan kebijakan tax amnesty. Baik itu Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak.
Kapan permohonan tax amnesty disampaikan? Surat Pernyataan Harta beserta lampirannya bisa disampaikan pada:

Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016
Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016
Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017




Customer Call : 0822 3497 6768

Our Services


 Kami menerima jasa pengisian laporan bulanan (masa) PPh dan PPN maupun SPT tahunan baik untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi maupun Badan (PT, CV, Koperasi, dll) dan yang ber NPWP. Membuat Pembukuan, Neraca, Laporan Laba Rugi, Inventory, Penyusutan, Planning jangka panjang Perusahaan.
 Pengisian 1770ss, 1770s, 1770 dan 1771 termasuk 1721 A1 (untuk form 1770ss, 1770s dan 1770).

Menerima jasa akta pendirian PT, CV, UD, Koperasi

Ingin selesai semua masalah Pajak Anda?

Serahkan kepada kami..






Afif Pajak (SDA-SBY)
Customer Call : 0822 3497 6768