Tax Amnesty adalah program penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
Siapa saja dapat memanfaatkan kebijakan tax amnesty. Baik itu Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak.
Kapan permohonan tax amnesty disampaikan? Surat Pernyataan Harta beserta lampirannya bisa disampaikan pada:
Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016
Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016
Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017
Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016
Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017
Customer Call : 0822 3497 6768




Tidak ada komentar:
Posting Komentar